Senin, 24 Desember 2018


TABEL KONVERSI NILAI POIN  PELANGGARAN DISIPLIN SISWA TERHADAP TATA TERTIB SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NO.
BENTUK PELANGGARAN
NILAI POIN
KETERANGAN

1.
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang  jelas .
5
Bentuk keterangan yang jelas ; Surat izin, surat keterangan dokter, atau telpon
2.
Terlambat masuk sekolah
5
Diberi hukuman yang mendidik, bila dalam seminggu terlambatnya 3 kali maka diberi hukuman berupa membawa alat kebersihan
3.
Memakai seragam tidak sesuai aturan sekolah
5
Bila telah sampai pada poin 75 (SP3) maka Tim Pembina akan menggunting baju/celana
4.
Mencoret-coret  tembok, meja atau kursi
5
Dengan kewajiban menghilangkan bekas coretan
5.
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5
Dengan kewajiban memungut kembali sampah tersebut dan diletakkan pada tempatnya.
6.
Membawa, menjual,  dan menghisap rokok
25
SP 1 (Surat Peringatan pertama)
7.
Bertato, mengecat rambut, atau memotong rambut yang tidak sesuai aturan sekolah.
5
Contoh tidak sesuai aturan ; rambut panjang, rambut model anak pang
8.
Berjudi dalam berbagai bentuk dan alat judi
25
SP 1
9.
Berpacaran yang telah mengarah pada  bentuk pelanggaran norma sosial dan agama
25
SP 1
10.
Menikah atau hamil
101
DO/dipindahkan ke program Kejar Paket B
11.
Pelaku perkelahian atau pengeroyokan
50
SP 2 ( Surat peringatan kedua )
12.
Terlibat  tawuran dengan sekolah lain
100
SPT
13.
Pelaku pemalakan/pemerasan
25
SP1
14.
Meminum-minuman keras, atau  mengkonsumsi obat / pil secara over dosis
50
SP2
15.
Mengkonsumsi NARKOBA (Narkotika, Obat Terlarang,  atau Zat Adiktif )
75
SP3 ( Surat Peringatan ketiga )
16.
Menjadi pengedar NARKOBA
101
DO /dipindahkan/dalam penanganan Polisi
17.
Berkata-kata yang kotor, jorok, tidak sopan
10

18.
Berkata kotor dan jorok via jejaring sosial
25
SP1
19.
Menghina, memfitnah atau, mencemarkan nama baik/ karakter seseorang.
25
SP1, bila dilakukan via jejaring sosial maka poinnya 50 SP2
20.
Melakukan perbuatan tidak menyenangkan
5
Sikap usil, jail atau membuat suasana ribut ,gaduh yang mengakibatkan ketidaknyamanan.
21.
Membawa HP
25
SP 1, bila HP tsb berisi pornografi atau pornoaksi  maka poinnya 50 (SP2)
22.
Membawa senjata Tajam
25
SP1(bila terindikasi untuk melukai oranglain)
23.
Tidak melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh guru atau sekolah
5
Seperti kegiatan rutin shalat, membaca Al-Qur’an, mengerjakan PR, atau tugas lainnya.
24.
Merusak sarana sekolah dengan sengaja
50
SP 2 dengan kewajiban mengganti sarana yang dirusak
25.
Mencuri
25-75
SP1-SP2 tergantung kuantitas benda yang dicuri berdasar keputusan Tim
26.
Terlibat  asusila (free sex) atau pelaku pornografi
101
DO(Drop Out/dikeluarkan dari SMP)
27.
Menyimpan gambar atau video pornografi
50
SP 2
28.
Melakukan tindak pelecehan seksual
25
SP 1
29.
Terlibat dalam kasus pidana berat (pembunuhan, pembegalan,dll)
101
DO /dipindahkan/dalam penanganan Polisi
30.
Menjadi anggota geng motor, anak pang,atau lainnya yang kontra norma sosial
25
SP1
31.
Berdusta, bersaksi palsu dalam suatu kasus
25
SP 1
32.
Membawa, Memakai kosmetika dewasa
5
Kecuali pewangi, atau hand body
33.
Memakai perhiasan atau asesoris berlebihan
5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar